Situbondo, Jawa Timur – Kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Situbondo memasuki babak baru. Ayu, Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji seorang saksi dalam kasus ini, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menjalani sumpah pocong apabila keterangannya di Polsek Panji terbukti bohong, Selasa (6/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan Ayu sebagai respons atas hilangnya sepeda motor yang dipinjam oleh terlapor berinisial DA. Ayu menjelaskan bahwa sepeda motor yang ia gunakan saat menjemput anaknya sekolah adalah milik Sunisi yang merupakan saudaranya.
“Saya siap disumpah pocong jika pernyataan saya di Polsek Panji bohong,” ujar Ayu dengan nada mantap.
Ayu pun mengatakan bahwa DA meminjam sepeda motor bilangnya hanya mau pinjam sebentar. Namun hingga permasalahan ini dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Sunisi selaku pemilik sepeda motor, DA belum ada itikad baik untuk mengembalikannya.
“Saya siap menjadi saksi dalam permasalahan ini dan demi Allah saya siap menjalani sumpah pocong jika pernyataan saya dianggap bohong,” imbuhnya dengan suara lantang.
Kesiapan Ayu untuk menjalani sumpah pocong ini menunjukkan keyakinannya terhadap kebenaran keterangannya. Sumpah pocong sendiri merupakan tradisi yang masih dipercaya sebagian masyarakat sebagai cara untuk membuktikan kejujuran seseorang di hadapan hukum atau dalam penyelesaian sengketa.
Kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan sepeda motor jenis beat ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Panji dengan bukti Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/30.Unit Reskrim/IV/2025/POLSEKPANJI/POLRESSITUBONDO, Tanggal Sembilan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. (Tim)