PORTAL TERBARU | Blora – Kebebasan pers di Blora kembali diuji. Ketua DPD IWO-I Kabupaten Blora, Jayusman, mendapat teror dan intimidasi setelah media yang dipimpinnya berani mengungkap realitas lokalisasi di Desa Geneng, Kecamatan Jepon yang masih beroperasi meski Ramadhan.
Jayusman mengungkapkan, ia mendapat ancaman serius dari pihak pengelola lokalisasi. “Saya diancam akan di tindak, dibuat tidak nyaman jika tidak menarik berita tentang lokalisasi yang masih beroperasi di bulan Ramadhan,” ungkapnya dengan tegas.
Pengelola lokalisasi merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Mereka menuding berita yang dipublikasikan bersifat negatif dan merugikan usaha mereka. Padahal, lokalisasi di wilayah Blora telah dilarang oleh Perda.
Jayusman bersikukuh tidak menarik berita tersebut. Baginya, kebenaran harus disampaikan kepada publik. “Ini kewajiban kami sebagai media, untuk menginformasikan kepada masyarakat. Saya tidak akan tunduk pada ancaman,” tegas Jayusman.
Laporan Jayusman mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi pers di Blora dan Bojonegoro. Mereka menyerukan penegakan hukum yang tegas dan adil atas kasus ini. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami menuntut keadilan dan tidak akan tinggal diam jika kebebasan pers diinjak-injak,” tegas perwakilan organisasi pers.
Kasus intimidasi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers. “Kita perlu komitmen bersama untuk menghormati tugas mulia para jurnalis,” imbuh perwakilan organisasi pers.
Apakah kebebasan pers di Blora akan tetap terjaga? Atau akan terinjak-injak oleh ancaman dan intimidasi? Kasus ini menguji komitmen pihak berwenang dalam menegakkan keadilan bagi jurnalis dan kebebasan pers.