JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang regulasi baru untuk memastikan platform digital lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari kejahatan siber.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online, sehingga diperlukan langkah konkret dari platform digital.
“Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Meutya, Kamis (27/2/2025).
Sebagai bagian dari proses penyusunan aturan ini, Menkomdigi menerima kunjungan siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus dalam program Primary Years Program (PYP). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap isu sosial, termasuk ancaman di dunia digital.
Meutya juga menegaskan bahwa beberapa regulasi telah diterapkan, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform besar seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup. Literasi digital menjadi kunci utama agar anak-anak dapat lebih cerdas dan waspada terhadap ancaman siber.
“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tetapi kesadaran serta kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.